Translate

Rabu, 12 April 2017

Sumber Hukum Islam


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

     Kali ini Saya akan membahas mengenai sumber hukum di dalam Islam. Sebenarnya semua yang ada di dunia ini pada hakikatnya adalah halal selama tidak ada hukum yang melarangnya. Nah, sumber hukum dalam Islam adalah Al-Qur'an, Hadis, dan Ijtihad. Ketiga sumber itulah yang akan menentukan mana yang halal dan haram.
  

 1. Al-Qur'an 

Sumber : darussalaf.or.id

     Al-Qur'an berasal dari kata qara'a - yaqra'u - qira'atan - qur'anan, yang berarti "Sesuatu yang dibaca atau bacaan". Dari segi istilah Al-Qur'an adalah Kalamullah (Firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab yang kemudian sampai kepada kita.

     Sebagai sumber hukum Islam, Al-Qur'an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpendoman kepadanya. Namun, hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

     Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an kedalam 3 bagian, yaitu akidah/keimanan, syari'ah/ibadah, dan akhlak/budi..... (Budi yang dimaksud disini adalah budi pekerti, bukan Bapak Budi,Ibu Budi, ataupun ini Budi). 

 2. Hadis atau Sunnah

     
sumber : gambarhadits.blogspot.co.id
 

     Hadis adalah segala perkataan dan ucapan oleh Rasulullah saw, sedangkan sunnah adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Keduanya menjadi sumber hukum Islam kedua.

     Bagian bagian hadis antara lain sebagai berikut : 
  •  Sanad 
              yaitu  sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw sampai                  kepada kita
  •  Matan
              yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw
  • Rawi
             orang yang meriwayatkan hadis


     Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah Al-Qur'an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Qur'an, yang dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis.


     fungsi hadis dapat dikelompokkan sebagai berikut 
  •  Menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum
  • Meperkuat pernyataan yang ada dalam Al-Qur'an
  • Menerangkan maksud dan tujuan ayat
  • Menetapkan hukum baru yang tidak ada dalam Al-Qur'an

     Hadis sendiri jika dilihat dari segi perawinya dibagi menjadi 3, yaitu

1. Hadis Mutawattir 

     Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para Sahabat dan generasi sesudahnya yang dapat dipastikan tidak sepakat berdusta.

2. Hadis Masyhur

     Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan  oleh dua orang Sahabat atau lebih tapi tidak mencapat derajat hadis mutawattir.

3. Hadis Ahad

     Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua perawi saja. Hadis ahad dibedakan lagi menjadi beberapa macam, yaitu
  • Hadis Sahih (Diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, dan sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw.)
  • Hadis Hasan (Hadis hasan tidak selalu diriwayatkan oleh orang yang bernama hasan, tetapi hadis hasan diriwayatkan oleh perawi yang adil, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan juga tidak bertentangan, tetapi tidak kuat hafalannya.)
  •  Hadis Da'if (Hadis da'if tidak memenuhi syarat hadis shahih ataupun hasan. Hadis ini tidak dapat dijadikan hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.)
  • Hadis Maudu' (Hadis ini adalah hadis palsu dan tidak dapat dijadikan landasan hukum, bahkan sebenarnya ia bukanlah sebuah hadis melainkan hanya mengaku-ngaku sebagai hadis.) 

3. Ijtihad

Sumber : any.web.id

     Ijtihad berarti mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan Mujtahid dimana ia harus memiliki syarat-syarat :
  • Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam 
  • Memiliki pengetahuan mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, fikih, dan sejarah
  • Memahami cara merumuskan hukum
  • Memilki akhlak mulia

     Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an dan Hadis. Namun hukum yang ditetapkan dalam ijtihad tidak boleh bertentangan dalam Al-Qur'an dan Hadis.


     Metode dalam menghasilkan hukum dalam ijtihad dibagi dalam beberapa kategori, yaitu

1. Ijma'

     Ijma' dilakukan dengan cara membuat kesepakatan oleh para ulama ahli ijtihad

2. Qiyas

     Qiyas dilakukan dengan cara mempersamakan masalah baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis dengan yang sudah ada hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. contohnya yaitu mengharamkan minuman keras selain khamr seperti wisky atau vodka karena memiliki kesamaan sifat untuk memabukkan seperti khamr, padahal di dalam Al-Qur'an dan hadis hanya mengharamkan khamr, tetapi di-qiyaskan ke minuman keras lainnya karena juga memabukkan.

3. Maslahah Mursalah

     Yaitu penetapan hukum karena manfaat dari hukum tersebut.

 4. Urf

     Yaitu penentuan masih boleh atau tidaknya adat-istiadat dan kebiasan masyarakat menurut ketentuan Islam.

5. Istihsan

     Yaitu fatwa ataupun argumentasi ahli fiqih karena ia merasa bahwa hal itu benar.

6. Istishab

     Yaitu memutuskan suatu ketetapan sampai ditemukan sebuah alasan yang bisa mengubahnya


     Sekian postingan Saya kali ini maaf jika ada kesalahan dan terima kasih telah membaca ~