Translate

Senin, 28 Mei 2018

Prinsip-Prinsip dan Praktik Ekonomi Dalam Islam Bagian 2


   Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


     Kali ini Saya akan melanjutkan penjelasan tentang prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam. Pada postingan kali ini kita akan membahas mengenai hikmah dan bentuk-bentuk kerja sama dalam Islam.


Sumber : albashiroh.net

 Hikmah Jual Beli


     Umat Islam yang melakukan proses jual beli sesuai ketentuan agama Islam, maka akan memperoleh hikmah atau manfaat seperti :
  1. Dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia
  2. Dapat membuka peluang pekerjaan
  3. Dapat menggerakkan ekonomi umat Islam


 Kerja Sama Ekonomi Islam

 

   A. Syirkah

 

     Syirkah artinya suatu akad perjanjian antara dua orang yang saling mencintai dalam sebuah pernikahan atau lebih yang berkerja sama untuk mengumpulkan modal dalam bentuk uang atau jasa untuk melakukan sebuah usaha dengan keuntungan dibagi bersama sesuai perjanjian. Syirkah dibagi menjadi dua macam, yaitu :

    1. Syirkah Harta


     Syirkah harta atau syirkah inan  adalah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mengumpulkan modal berupa uang untuk usaha tertentu dengan keuntungan dibagi sesuai perjanjian. Perjanjian seperti ini seperti bentuk perseroan.

    2. Syirkah Jasa


     Syirkah jasa atau syirkah 'abdan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih (Tidak boleh satu) yang memiliki modal atau keterampilan untuk melakukan usaha tertentu. Jenis-jenis syirkah 'abdan adalah :

   a) Qirad atau mudarabah atau suatu bentuk kerja sama dengan menyerahkan modal kepada seseorang untuk melakukan suatu usaha dengan keuntungan dibagi sesuai perjanjian dan modal kembali kepada pemilik modal.

    b) Musaqah atau pembagian hasil kebun antara pemilik kebun dengan penggarap yang telah mengelola kebun dengan keuntungan dibagi sesuai perjanjian.

    c) Muzara'ah adalah perjanjian antara pemilik tanah berupa sawah atau ladang dengan penggarap untuk mengelola tanah dengan keuntungan sesuai perjanjian dan bibit berasal dari si penggarap.

    d) Mukhabarah adalah suatu perjanjian antara pemilik tanah berupa sawah atau ladang dengan penggarap untuk mengelola tanah dengan keuntungan sesuai perjanjian dan bibit berasal dari sipemilik tanah.

 

   B. Perbankan

 

     Bank dibedakan menjadi :

   1. Bank Umum. Jenis bank yang menerapkan sistem bunga. Bunga termasuk riba, sehingga hukumnya haram bagi umat Islam sesuai fatwa MUI tanggal 19-21 Agustus 1990 di Cisarua, Jawa Barat yang memutuskan bahwa bunga bank hukumnya haram.

   2. Bank Islam. Jenis bank yang tidak menerapkan sistem bunga, tetapi menerapkan sistem bagi hasil sehingga halal hukumnya bagi umat Islam.

 

   C. Asuransi

 

     Hukum umat Islam menggunakan jasa asuransi ada beberapa pendapat, yaitu :

    
    1. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
       Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
  • Asuransi sama dengan judi
  • Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  • Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  • Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
  • Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
 
    2. Asuransi konvensional diperbolehkan
       Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
  • Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
  • Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  • Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  • Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
  • Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
  • Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
 
    3. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
       Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).


    4. Asuransi tergolong syubhat dan sebaiknya ditinggalkan
       Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Di dalam Islam berlaku pendoman bahwa sesuatu yang meragukan sebaiknya ditinggalkan.



Sekian postingan kali ini mohon maaf jika ada kesalahan dan sampai jumpa di postingan selajutnya ~









              Buku pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA Kelas XI