Translate

Sabtu, 31 Maret 2018

Prinsip-Prinsip dan Praktik Ekonomi Dalam Islam


   Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


     Kali ini Saya akan menjelaskan tentang prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam. Tapi sebelum membahasnya apakah kalian tahu apa perbedaan antara prinsip dan praktik ?................. Karena kalian tidak jawab saya anggap sudah tahu. Baiklah karena kelihatannya sudah tahu tidak perlu dijelaskan perbedaannya. Langsung saja kita bahas tentang materinya.

 

Sumber : lampost.co

 

   Sejarah Ekonomi Islam


     Islam sudah memulai menertibkan sistem masyarakat yang buruk dari semenjak awal kemunculannya 14 abad yang lalu. Pemikiran ekonomi Islam itu sendiri lahir dari upaya merespons kondisi sosial ekonomi yang terjadi saat itu. 


     Cikal bakal ekonomi Islam terlihat setelah Nabi Muhammad saw Hijrah ke Madinah. Sejarah mencatat bahwa Piagam Madinah yang dibuat Nabi Muhammad bersama Sahabat menjadi bukti peradaban dan perkembangan masyarakat Islam. Sebuah negara, bisa maju karena disokong oleh perekonomian yang kuat. Nabi Muhammad sendirilah yang menata ulang sistem ekonomi pada masaa itu. Dengan pentunjuk dari Allah swt dan kegigihan Sahabat, Kota Madinah yang sebelumnya belum tertata rapi sistemnya dapat menjadi pusat perkembangan agama Islam.


     Pertama kali tiba di Madinah, langkah yang diambil oleh Nabi dalam membangun Islam adalah dengan mempersaudarakan umat Islam, membangun pusat peribadatan umat Islam, mengumpulkan saudagar muslim untuk mengelola pasar bagi kaum muslimin. Dan itulah yang menjadi cikal bakal Ekonomi Islam.


   Dalil Tentang Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam 

    1. Hendaknya dilakukan dengan cara yang baik

      Hal ini sesuai firman Allah swt dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 29, yaitu :

  1.   يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
    Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".

    2.   Hendaklah kegiatan ekonomi teradministrasikan dengan tertib

          Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 282 yang artinya :
    "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.........."

     3.   Dilakukan secara terencana dan profesional

        Agar memperoleh hasil yang maksimal dan memperolah keberkahan, umat Islam dalam melakukan kegiatan harus terencana dan profesional. Cara melakukannya adalah sebagai berikut
         a. Mengutamakan faktor keahlian dalam mengelola ekonomi (HR. Bukhari)
         b. Dilakukan dengan penuh amanah (QS. Al-Minun/23:8)
         c. Dilakukan dengan penuh tanggung jawab (HR. Bukhari)
         d. Dilakukan secara adil (QS. Al-Ma'idah/5:8)


       Tujuan Prinsip dan Praktik Ekonomi Dalam Islam

         Segala bentuk aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem ekonomi senantiasa menuju tercapainya kebaikan, kesejahteraan, dan keutamaan. Di samping itu, prinsip ekonomi Islam bertujuan untuk :
       a. Agar manusia dapat melakukan kegiatan ekonomi secara Islami
       b. Agar manusia dapat mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat
       c. Agar manusia dapat saling memberikan manfaat kepada manusia lain
       d. Agar manusia dapat melakukan kegiatan ekonomi keyakinan agama, jiwa, akal, keturunan, dan       harta.


       Macam-Macam Model Jual Beli

         Praktik jual beli dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :

       1. Berdasarkan kehalalan

            a. Jual beli dengan barang yang halal

                Barang yang dijualbelikan harus barang yang halal. Kehalalan suatu barang dapat diketahui melalui halal dalam jenisnya dan halal dalam proses kepemilikan.


            b. Jual beli dengan proses yang benar

                 Proses jual beli yang benar dan hukumnya halal untuk dilakukan oleh orang Islam adalah proses jual beli yang dilakukan atas dasar suka rela, kontan, ataupun setara dalam nilai.

       2. Jual beli yang terlarang

         Apabila dilihat dari sifat terlarangnya, maka proses jual beli dapat dibagi menjadi

         a. Terlarang karena barangnya

            Ada beberapa berang yang menurut ajaran Islam haram hukumnya untuk dijual-belikan, di antaranya adalah khamar, darah, bangkai, alat-alat untuk berjudi, dan patung untuk disembah.


         b. Terlarang karena prosesnya

            Ada proses jual beli yang hukumnya haram sehingga tidak boleh dilakukan, contohnya jual beli dengan cara menipu, jual beli yang barangnya tidak ada, jual beli untuk menyempitkan gerakan pasar, dan masih banyak lagi.



          Baiklah karena Saya lagi distres jadi postingan ini cukup sampai di sini dulu InsyaAllah pada minggu depan akan saya lanjutkan dengan penjelasan mengenai hikmah jual beli dan kerja sama ekonomi Islam.

    Sekian postingan kali ini sampai jumpa di postingan selajutnya ~













    Sumber : - http://amaliyahaswaja.blogspot.co.id/2017/05/prinsip-ekonomi-dalam-islam.html
              - Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA Kelas XI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar