Pengertian
mazhab
Mazhab secara bahasa artinya adalah tempat untuk
pergi. Berasal dari kata zahaba - yazhabu - zihaaban . Mahzab adalah isim makan
dan isim zaman dari akar kata tersebut.
Sedangkan secara istilah, mazhab adalah sebuah
metodologi ilmiah dalam mengambil kesimpulan hukum dari kitabullah dan Sunnah
Nabawiyah. Mazhab yang kita maksudnya di sini adalah mazhab fiqih.
Adapula yang memberikan pengertian mazhab fiqih adalah
sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid,
yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah
hukum dalam kawasan ilmu furu'.
Mazhab
Tidak Hanya Empat Saja
Perlu diketahui,bahwa mazhab fiqih itu bukan
hanya ada 4 saja, tetapi masih ada banyak lagi yang lainnya. Bahkan jumlahnya
bisa mencapai puluhan. Namun yang terkenal hingga sekarang ini memang hanya 4
saja. Padahal kita juga mengenal mazhab selain yang 4 seperti mazhab
Al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid , juga mazhab Az-Zaidiyah yang
didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin , juga ada mazhab Azh-Zahiriyah yang
didirikan oleh Daud bion Ali Azh-Zhahiri dan mazhab-mazhab lainnya.
Sedangkan yang kita kenal 4 mazhab sekarang ini
adalah karena keempatnya merupakan mazhab yang telah terbukti sepanjang zaman
bisa tetap bertahan, padahal usianya sudah lebih dari 1.000 tahun.
Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah adalah empat dari
sekian puluh mazhab yang pernah berkembang di masa kejayaan fiqih dan mampu
bertahan hingga sekarang ini. Di dalamnya terdapat ratusan tokoh ulama ahli
yang meneruskan dan melanggengkan mazhab gurunya. Dan masing-masing memiliki
pengikut yang jumlahnya paling besar, serta mampu bertahan dalam waktu yang
sangat lama.
Para ulama mazhab itu kemudian menulis kitab yang
tebal-tebal dalam jumlah yang sangat banyak, kemudian diajarkan kepada banyak
umat Islam di seluruh penjuru dunia. Kitab-kitab itu sampai hari ini masih
dipelajari di berbagai perguruan tinggi Islam, seperti di Al-Azhar Mesir,
Jami’ah Islamiyah Madinah, Jami’ah Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Riyadh, Jamiah
Ummul Qura Mekkah dan di berbagai belahan dunia Islam lainnya. Bahkan di
Al-Azhar dibuka fakultas Syariah dengan jurusan dari masing-masing mazhab yang
empat itu.
Sementara puluhan mazhab lainnya mungkin terlalu
sedikit pengikutnya, atau tidak punya ulama yang sekaliber pendirinya yang
mampu meneruskan kiprah mazhab itu, atau tidak mampu bertahan bersama
bergulirnya zaman. Sehingga banyak diantaranya yang kita tidak mengenalnya,
kecuali lewat kitab-kitab klasik yang menyiratkan adanya mazhab tersebut di
zamannya.
Buku mereka sendiri mungkin sudah lenyap dari muka
bumi, atau barangkali ikut terbakar ketika pasukan Mongol datang meratakan
Baghdad dengan tanah. Sebagian yang masih tersisa mungkin malah disimpan di
musium di Eropa. Memang sungguh sayang sekali, ilmu yang pernah ditemukan dan
berkembang besar, kemudian lenyap begitu saja di telan bumi.
Sekilas
tentang 4 Mazhab
1.
Mazhab Hanafi
Pendiri
mazhab Hanafi ialah: Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa
sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H
bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan
sebutan: Abu Hanifah An Nu’man.
Abu
Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau
belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak
belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula
Ibnu Umar.
Mazhab
Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi
adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu
Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para
pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah
digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode
ijtihad ulama-ulama Irak (Ahlu Ra’yi). Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi
masa Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar
Mazhab Hanafi
Abu
Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu: Al-Kitab,
As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al-Qiyas, Al-Istihsan, Ijma’ dan Uruf.
Murid-murid
Abu Hanifah adalah sebagai berikut:
a.
Abu Yusuf bin Ibrahim Al-Anshari (113-183 H)
b.
Zufar bin Hujail bin Qais al-Kufi (110-158 H)
c.
Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani (132-189 H)
d. Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu Al-Kufi Maulana Al-Anshari (….-204 H).
Daerah-daerah
Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab
Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak), kemudian tersebar ke negara-negara Islam
bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir,
Turki, Syiria dan Libanon.
Dan
mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan,
Muslimin India dan Tiongkok.
2.
Mazhab Maliki
Mazhab
Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik
dan para penerusnya di masa sesudah beliau meninggal dunia.
Nama
lengkap dari pendiri mazhab ini ialah: Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada
tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau
lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam
bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam
Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah
Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan
Ibnu Syihab Az Zuhri.
Adapun
yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam
Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan
hadits.
Dasar-dasar
Mazhab Maliki
Dasar-dasar
mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok (dasar) yaitu:
- Nashshul Kitab
- Dzaahirul Kitab (umum)
- Dalilul Kitab (mafhum mukhalafah)
- Mafhum muwafaqah
- Tanbihul Kitab, terhadap illat
- Nash-nash Sunnah
- Dzahirus Sunnah
- Dalilus Sunnah
- Mafhum Sunnah
- Tanbihus Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
- Amalu Ahlil Madinah
- Qaul Shahabi
- Istihsan
- Muraa’atul Khilaaf
- Saddud Dzaraa’i.
Adapun
ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah:
- Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al-Qurthubi.
- Isa bin Dinar al-Andalusi.
- Yahya bin Yahya bin Katsir Al-Laitsi.
- Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
- Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
- Asad bin Furat.
- Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang
Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah
sebagai berikut:
- Abdul Walid al-Baji
- Abdul Hasan Al-Lakhami
- Ibnu Rusyd Al-Kabir
- Ibnu Rusyd Al-Hafiz
- Ibnu ‘Arabi
- Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah
yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal
mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di
Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3.Mazhab
Syafi’i.
Mazhab
ini dibangun oleh Al-Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan
Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdi Manaf. Beliau lahir di Gaza (Palestina)
tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi
Mazhab yang pertama.
Guru
Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam
Syafi’i sanggup hafal Al-Qur-an pada usia tujuh tahun. Setelah beliau hafal
Al-Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir; kemudian beliau mempelajari
hadits dan fiqh.
Mazhab
Syafi’i terdiri dari dua macam; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim.
Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu
hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk
sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan
Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan
peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya
dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah: Al-Um.
Dasar-dasar
Mazhab Syafi’i
Dasar-dasar
atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’
adalah:
- Al-Kitab.
- Sunnah Mutawatirah.
- Al-Ijma’.
- Khabar Ahad.
- Al-Qiyas.
- Al-Istishab.
Ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain :
* Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari
* Imam Bukhari
* Imam Muslim
* Imam Nasa'i
* Imam Baihaqi
* Imam Turmudzi
* Imam Ibnu Majah
* Imam Tabari
* Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
* Imam Abu Daud
* Imam Nawawi
* Imam as-Suyuti
* Imam Ibnu Katsir
* Imam adz-Dzahabi
* Imam al-Hakim
Daerah-daerah
yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab
Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia,
Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon,
Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
4.
Mazhab Hambali.
Pendiri
Mazhab Hambali ialah: Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili
Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H.
Ahmad
bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk
mencari ilmu pengetahuan, antara lain: Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh.
Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasar
Mazhabnya.
Adapun
dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah:
- Nash Al-Qur-an atau nash hadits.
- Fatwa sebagian Sahabat.
- Pendapat sebagian Sahabat.
- Hadits Mursal atau Hadits Doif.
- Qiyas.
Dalam
menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini di dalam kitabnya I’laamul
Muwaaqi’in.
Pengembang-pengembang
Mazhabnya
Adapun
ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut:
- Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al-Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
- Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al-Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
- Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al-Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada
beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab
Hambali, di antaranya:
- Muwaquddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi yang mengarang kitab Al-Mughni.
- Syamsuddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
- Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al-Fataawa.
- Ibnul Qaiyim al-Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
Daerah
yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal
perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam
waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada
masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi.
Dan
masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai
penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Sumber : - http://www.konsultasislam.com/2010/02/sekilas-tentang-mazhab-empat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar