Translate

Jumat, 07 Desember 2018

Pengertian, Syarat, Rukun, Wajib, Sunnah, dan Larangan Haji




     Ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam yang ke-5 atau terakhir. Setiap umat Islam di seluruh dunia sangat berkeinginan untuk melakukan ibadah haji.Sebelum melakukan ibadah haji, alangkah baiknya jika kita mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan ibadah haji mulai dari sekarang. Inilah Pengertian, syarat, rukun, wajib, sunah, dan larangan haji,


  • Pengertian Haji
     Haji menurut bahasa berarti menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sedangkan menurut syarak, haji adalah mengunjungi atau men-ziarahi Baitullah (Ka'bah) dengan niat beribadah kepada Allah swt. dalam waktu yang telah ditentukan dan cara-cara yang sesuai dengan syariat.


  • Syarat Haji
     Syarat haji adalah sesuatu yang apabila terpenuhi, maka menjadikan orang tersebut wajib melaksanakan ibadah haji. Hal-hal yang termasuk syarat haji adalah:
a. beragama Islam
b. baligh
c. sehat jasmani atau rohani
d. merdeka
e. mampu


  • Rukun Haji
     Rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam. Rukun haji yaitu:
a. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (pakaian putih tidak berjahit).
b. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit  fajar       pada tanggal 10 Zulhijah.
c. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah 7 kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi Baitullah di sebelah kiri. Dalam rukun haji, tawaf yang digunakan adalah tawaf ifadah.
d. Sa'i, yaitu lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwa sebanyak 7 kali.
e. Tahallul, yaitu mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
f. Tertib, maksudnya pengerjaan rukun haji secara berurutan.


  • Wajib Haji
     Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan apabila tidak dilakukan harus membayar denda atau dam dan hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk wajib haji yaitu:
a. Ihram dari miqat, ialah miqat makani dan miqat zamani yang telah ditentukan.
b. Bermalam di Muzdalifah.
c. Melempar jumrah aqabah tanggal 10 Zulhijah.
d. Melempar jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah ukhra).
e. Bermalam di Mina tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
f. Meninggalkan larangan-larangan haji.


  •   Sunah Haji
     Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:
a. Mandi ketika akan ihram.
b. Melakukan haji ifarad.
c. Membaca talbiyah.
d. Membaca doa setelah talbiyah.
e. Melakukan tawaf qudum ketika masuk Masjidil Haram.
f. Membaca dzikir dan doa.
g. Minum air zam-zam.
h. Shalat sunah dua rakaat setelah tawaf.


  • Larangan-Larangan Ibadah Haji

     Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut :

A.Larangan khusus bagi pria :
  1. Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.
  2. Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram.
  3. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.
B. Larangan khusus bagi wanita :
  1. Memakai tutup muka.
  2. Memakai sarung tangan.
C. Larangan Bagi Jamaah Pria Dan Wanita :
  1. Memotong dan mencabut kuku.
  2. Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya.
  3. Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram.
  4. Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
  5. Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang liana atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar.
  6. Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal.
  7. Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor, dll.
  8. Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci.
Larangan larangan tersebut harus di perhatikan barang siapa yang melanggarnya maka kepadanya digunakan dam.













               - http://syarvnture.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar