Pengertian Zakat
Zakat adalah sejumlah harta yang
wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada
golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya,
sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.
Zakat termasuk ke dalam rukun
Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan
syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan
bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan
rinci berdasarkan Al-quran dan Sunah.
Macam-Macam Zakat
Zakat tediri dari dua macam. Yang
pertama adalah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib
dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada
bulan Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayar yaitu setara dengan 3,5 liter
(2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan
pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat
adalah berupa beras.
Yang kedua adalah zakat maal.
Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian,
hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki
perhitungannya sendiri.
Dalam Undang-undang tentang
Pengelolaan Zakat No. 38 tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian
dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki
orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya. Undang-undang tersebut juga menjelaskan tentang zakat
fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan
oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang
memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.
Penerima Zakat
Siapa saja yang berhak menerima
zakat? Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi
delapan golongan. Golongan-golongan tersebut adalah:
- Fakir: Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Miskin: Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
- Amil: Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf: Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
- Hamba Sahaya: Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar hutangnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnus Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya.
Beberapa kebaikan dari menunaikan zakat
diantaranya adalah:
- Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
- Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang
- Sebagai pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari ketamakan akan hartanya
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. yang telah diberikan pada umatnya
- Untuk pengembangan potensi diri bagi umat islam
- Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam
Sumber : - https://www.cermati.com/artikel/pengertian-dan-macam-macam-zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar