Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi
rukun dan syaratnya. Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada
pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu:
- Wakif (orang yang mewakafkan).
- Mauquf (barang yang diwakafkan).
- Mauquf ‘Alaih (orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf).
- Shigat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).
Syarat Wakif.
Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap
bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan
bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu:
1 Merdeka.
2 Berakal sehat.
3 Dewasa.
4 Tidak di bawah pengampuan.
1 Merdeka.
2 Berakal sehat.
3 Dewasa.
4 Tidak di bawah pengampuan.
Syarat Mauquf
Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah
apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Benda tersebut harus mempunyai nilai.
2. Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan.
3. Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf.
4. Benda tersebut telah menjadi milik si wakif.
1. Benda tersebut harus mempunyai nilai.
2. Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan.
3. Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf.
4. Benda tersebut telah menjadi milik si wakif.
Syarat Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih yaitu orang atau badan hukum yang
berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:
1. Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mwngikrarkan wakaf, kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut.
2. Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah.
1. Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mwngikrarkan wakaf, kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut.
2. Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah.
Syarat Shighat
Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau
isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa
yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:
1. Shighat harus munjazah (terjadi seketika).
2. Shighat tidak diikuti syarat bathil. Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu.
3. Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.
1. Shighat harus munjazah (terjadi seketika).
2. Shighat tidak diikuti syarat bathil. Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu.
3. Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.
Sebagian ulama menerangkan bahwa harta yang diwakafkan haruslah benda yang
manfaatnya harus terus-menerus. Berdasarkan pendapat ini, jika harta yang
diwakafkan berupa sesuatu yang manfaatnya terbatas waktunya, wakafnya tidak
sah.
Misalnya, seseorang menyewa rumah untuk jangka waktu sepuluh tahun. Selanjutnya dia mewakafkan rumah tersebut pada seseorang. Dalam hal ini, wakafnya tidak sah karena manfaatnya tidak terus-menerus, tetapi hanya selama waktu sewa saja. Di sisi lain, rumah tersebut adalah rumah sewaan dan tidak dimiliki oleh yang menyewa. Jadi, si penyewa hanya memiliki manfaat dan tidak memiliki bendanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar